Rabu, 27 September 2023 Kat : Berita Desa

Pajak Bumi Dan Bangunan

Pajak Bumi Dan Bangunan

Gegelang, Selasa, 26 September 2023) - Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap masyarakat atas kepemilikan tanah dan bangunan. Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan  (PBB) memberikan pelayanan  khusus kepada Desa Gegelang Kec. Lingsar Lombok Barat yang berlangsung di kantor Desa Gegalgn, hal ini dikarenakan petugas dari dinas perpajakan Tara Taranita siap melayani masyarakat Desa Gegelang dalam  proses pembayaran  pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) mulai dari pukul  9.00 WITA - selesai.

Pembayaran pajak di lakukan di Kantor desa Gegelang setiap hari selasa dan hari Rabu, dengan adanya pelayanan mempermudah warga Desa Gegelang dalam  proses pembayaran. Selain jarak menjadi lebih dekat, proses pembayaranpun menjadi lebih mudah  tanpa adanya atrian. 

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan setelah adanya penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang di turunkan kepada kabupaten Lombok Barat setiap tahunnya. Sehingga masyarakat Lombok Barat termasuk Desa Gegelang wajib Membayar pajak bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo.

Pelayanan yang diberikan oleh PBB membantu dan memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak.

Lingsa, Gegelang,FDIK /M. Aldi Al Vauzan,Heri Gunawan

Penulis : Rohzi
Dilihat : 125
Belum ada komentar
Form Komentar
Artikel Lainnya

Komentar Terbaru

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari Ini 88
Pengunjung Kemarin 20
Pengunjung Minggu Ini 2204
Pengunjung Bulan Ini 13218
Total Pengunjung 70.435
IP Address
Browser