Beranda Berita Desa BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GEGELANG GELAR MUSYAWARAH DESA BAHAS PERUBAHAN RKP DESA DAN APBDES GEGELANG TAHUN ANGGARAN 2026
Gegelang, 3 September 2026 — Pemerintah Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka membahas Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Gegelang Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Gegelang tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Gegelang H. Husnu Muktar, perwakilan Camat Lingsar melalui Kasi Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kecamatan Lingsar, Ketua dan anggota BPD, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, serta para undangan lainnya.
Musyawarah Desa ini difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gegelang. Ketua BPD Gegelang, Samsul Hadi, S.Pd, berhalangan hadir dan kegiatan tersebut diwakili oleh Wakil Ketua BPD Gegelang, Zaenal Abidin.
Dalam pelaksanaannya, Musdes membahas sejumlah hal penting yang berkaitan dengan penyesuaian program dan kegiatan desa dalam Perubahan RKP Desa Tahun Anggaran 2026, yang selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan dan penetapan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan perubahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan desa, kebutuhan masyarakat, serta kondisi dan prioritas pembangunan Desa Gegelang pada tahun berjalan.
Salah satu agenda penting yang turut menjadi pembahasan dalam Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 adalah penganggaran untuk mendukung persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2026 menjadi salah satu agenda strategis yang perlu dipersiapkan secara matang oleh Pemerintah Desa bersama BPD, panitia pemilihan, dan seluruh unsur masyarakat.
Penganggaran dalam Perubahan APBDes tersebut diarahkan untuk mendukung berbagai kebutuhan persiapan dan pelaksanaan tahapan Pilkades sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan desa.
Melalui pembahasan bersama dalam Musdes, diharapkan seluruh kebutuhan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades dapat direncanakan secara transparan, tertib, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Desa Gegelang H. Husnu Muktar dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa perubahan RKP Desa dan APBDes merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan desa yang harus dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, panitia Pilkades, lembaga desa, dan masyarakat dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak agar seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik, aman, tertib, dan demokratis.
Sementara itu, perwakilan Kecamatan Lingsar melalui Kasi Ekonomi dan Pembangunan menyampaikan pentingnya agar setiap perubahan perencanaan dan penganggaran desa tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku serta memperhatikan skala prioritas dan kemampuan keuangan desa.
“Musyawarah Desa ini merupakan ruang bersama untuk membahas dan menyepakati perubahan RKP Desa serta Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026. BPD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi permusyawaratan di desa berkewajiban memastikan bahwa proses perencanaan dan penganggaran dilakukan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.”
“Terkait dengan persiapan Pemilihan Kepala Desa serentak tanggal 9 Desember 2026, BPD mendukung Pemerintah Desa untuk memastikan kebutuhan anggaran yang diperlukan dapat direncanakan dengan baik. Kita berharap seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan secara aman, tertib, jujur, adil, dan demokratis.”
Musyawarah Desa berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh kebersamaan. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, masukan, serta usulan terhadap perubahan program dan anggaran yang dibahas.
Hasil Musyawarah Desa ini selanjutnya menjadi bagian penting dalam proses penetapan Perubahan RKP Desa Gegelang Tahun Anggaran 2026 dan Perubahan APBDes Desa Gegelang Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya perubahan tersebut, Pemerintah Desa Gegelang berharap pelaksanaan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, serta persiapan Pilkades serentak tanggal 9 Desember 2026 dapat berjalan secara optimal demi kepentingan dan kemajuan masyarakat Desa Gegelang.
Form Komentar