Senin, 10 Agustus 2026 Kat : Berita Desa

SIDANG TERBUKA PENYAMPAIAN LPPD AKHIR MASA JABATAN KEPALA DESA GEGELANG PERIODE 2019–2027

SIDANG TERBUKA PENYAMPAIAN LPPD AKHIR MASA JABATAN KEPALA DESA GEGELANG PERIODE 2019–2027

Gegelang, 10 Agustus 2026 — Pemerintah Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, menggelar Sidang Terbuka Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Gegelang Periode 2019–2027, Senin (10/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Gegelang tersebut dihadiri oleh Camat Lingsar yang diwakili oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kecamatan Lingsar, Kepala Desa Gegelang H. Husnu Muktar, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gegelang Samsul Hadi, S.Pd., serta perwakilan berbagai elemen masyarakat Desa Gegelang.

Sidang terbuka tersebut menjadi bagian penting dalam proses pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus menjadi ruang keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat selama masa jabatan Kepala Desa Gegelang periode 2019–2027.

Bentuk Pertanggungjawaban kepada Masyarakat

Dalam penyampaian laporan, Kepala Desa Gegelang H. Husnu Muktar menegaskan bahwa LPPD Akhir Masa Jabatan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan selama masa kepemimpinannya.

“Penyampaian LPPD Akhir Masa Jabatan ini merupakan bentuk tanggung jawab kami sebagai Pemerintah Desa kepada masyarakat. Melalui forum terbuka ini, kami ingin menyampaikan secara transparan berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama masa jabatan, termasuk capaian, kendala, serta hasil pembangunan yang telah dirasakan oleh masyarakat,” ujar H. Husnu Muktar.

Ia menyampaikan bahwa selama menjalankan amanah sebagai Kepala Desa, Pemerintah Desa Gegelang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta melaksanakan pembangunan berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Menurutnya, capaian pembangunan yang telah diraih selama masa jabatan merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur pemerintahan desa dan masyarakat.

“Kami menyadari bahwa dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat, BPD, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, serta semua pihak yang selama ini telah mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan di Desa Gegelang,” tambahnya.

Berpedoman pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2016

Pelaksanaan penyampaian LPPD Akhir Masa Jabatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Dalam Pasal 5 Permendagri tersebut diatur bahwa LPPD Akhir Masa Jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat secara tertulis paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.

Karena itu, sidang terbuka yang digelar Pemerintah Desa Gegelang menjadi bagian dari tahapan penyampaian laporan sekaligus bentuk keterbukaan kepada masyarakat terhadap pelaksanaan pemerintahan selama periode 2019–2027.

BPD Dorong Transparansi dan Evaluasi

Ketua BPD Desa Gegelang, Samsul Hadi, S.Pd., mengapresiasi pelaksanaan sidang terbuka tersebut. Menurutnya, forum penyampaian LPPD menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Kami dari BPD mengapresiasi pelaksanaan sidang terbuka penyampaian LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Gegelang. Forum ini sangat penting karena masyarakat dapat mengetahui secara langsung bagaimana penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan selama periode kepemimpinan Kepala Desa,” ungkap Samsul Hadi.

Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan Desa Gegelang pada masa mendatang.

“Kami berharap apa yang sudah baik dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, sedangkan berbagai kekurangan yang masih ada dapat menjadi bahan evaluasi bersama. BPD akan terus mendukung upaya Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Wujud Pemerintahan Desa yang Terbuka

Keterlibatan unsur pemerintah kecamatan, BPD, perangkat desa, dan berbagai elemen masyarakat dalam sidang terbuka tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain menjadi bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa pada akhir masa jabatan, forum tersebut juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui dan memahami berbagai proses serta capaian pembangunan yang telah dilaksanakan Pemerintah Desa Gegelang selama periode 2019–2027.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan kondusif hingga selesai.

Melalui penyampaian LPPD Akhir Masa Jabatan ini, Pemerintah Desa Gegelang berharap seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan selama periode 2019–2027 dapat menjadi dokumentasi, bahan evaluasi, sekaligus pijakan bagi keberlanjutan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat Desa Gegelang di masa yang akan datang.

Penulis : Mardan
Dilihat : 68
Belum ada komentar
Form Komentar
Artikel Lainnya

Komentar Terbaru

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari Ini 7
Pengunjung Kemarin 867
Pengunjung Minggu Ini 4316
Pengunjung Bulan Ini 11687
Total Pengunjung 47.156
IP Address 216.73.216.169
Browser Unknown Browser