Beranda Berita Desa Pemerintah Desa Gegelang Gelar Musrenbangdes Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 dan Penetapan Daftar Usulan RKP Desa Tahun Anggaran 2028
Gegelang, 16 Juli 2026 – Pemerintah Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 serta Penetapan Daftar Usulan RKP Desa Tahun Anggaran 2028 pada Kamis, 16 Juli 2026, bertempat di Gedung Serba Guna Desa Gegelang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Fasilitasi Musrenbang Kecamatan Lingsar, Kepala Desa Gegelang beserta seluruh perangkat desa, Tim Penyusun RKP Desa yang diketuai oleh Azmi, S.Pd, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), seluruh lembaga desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kader pemberdayaan masyarakat, kelompok perempuan, serta unsur masyarakat lainnya.
Musrenbangdes merupakan forum strategis dalam proses perencanaan pembangunan desa yang bertujuan menyusun prioritas program dan kegiatan pembangunan untuk Tahun Anggaran 2027 sekaligus menetapkan daftar usulan kegiatan yang akan diajukan pada Tahun Anggaran 2028 melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Gegelang, H. Husnu Muktar, menyampaikan bahwa penyusunan RKP Desa merupakan tahapan yang sangat penting dalam menentukan arah pembangunan desa. Oleh karena itu, seluruh peserta musyawarah diharapkan dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif sehingga program yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan visi pembangunan Desa Gegelang.
Beliau juga menegaskan bahwa pembangunan desa harus dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan desa serta sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Sementara itu, Azmi, S.Pd, selaku Ketua Tim Penyusun RKP Desa, memaparkan rancangan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 yang telah disusun berdasarkan hasil pencermatan terhadap dokumen perencanaan desa dan aspirasi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa penyusunan rancangan tersebut telah melalui berbagai tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pencermatan RPJM Desa, penggalian gagasan di tingkat kewilayahan, hingga penyusunan daftar prioritas kegiatan.
Dalam pembahasannya, para peserta Musrenbangdes melakukan telaah dan penyempurnaan terhadap rancangan RKP Desa dengan memperhatikan pagu indikatif desa, hasil review RPJM Desa, arah program pembangunan daerah, serta Program Strategis Nasional yang menjadi prioritas pemerintah. Setiap usulan dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan masyarakat, manfaat program, serta kemampuan pendanaan desa.
Selain menetapkan prioritas pembangunan Tahun Anggaran 2027, forum Musrenbangdes juga menyepakati Daftar Usulan RKP Desa Tahun Anggaran 2028 yang akan diajukan kepada Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Pusat untuk memperoleh dukungan pendanaan sesuai kewenangannya.
Proses musyawarah berlangsung secara demokratis dan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Berbagai usulan dari peserta dihimpun, dianalisis, dan diprioritaskan agar menghasilkan perencanaan pembangunan yang efektif, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Desa Gegelang.
Di akhir kegiatan, seluruh peserta menyepakati hasil Musrenbangdes yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 serta menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2027.
Melalui pelaksanaan Musrenbangdes ini, Pemerintah Desa Gegelang menunjukkan komitmennya untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara pemerintah desa, BPD, lembaga desa, serta seluruh elemen masyarakat diharapkan menjadi modal utama dalam mewujudkan pembangunan Desa Gegelang yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.
Form Komentar